Saturday, August 26, 2006

Software Bajakan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara bagi Effendy alias Apeng. Ia adalah pemilik toko di Mal Ambassador yang terjaring dalam operasi anti pembajakan di awal 2006.

Kebanyakan software yang dijual oleh Apeng merupakan produk dari perusahaan yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA). Kuasa hukum BSA, Bernhard Sibarani, menyambut baik vonis yang telah dijatuhkan. "Kami beri applause pada keputusan tersebut," ujar Bernhard saat dihubungi detikINET, Jumat (25/08/2006). Persidangan akan menghadapkan tersangka dengan Business Software Alliance (BSA), organisasi nirlaba yang menaungi vendor-vendor software dunia.Benhard P. Sibarani, pengacara BSA menilai, penegakan hukum bagi pelaku pembajakan di Indonesia kini menunjukkan peningkatan."Sekarang sudah mulai ada persidangan bagi pelaku pembajakan. Sekarang pelaku pembajakan langsung masuk Cipinang, kalau dulu, orang yang kena razia hanya dikenakan tahanan luar,"

informasi terkait mengenai pembajakan dapat diakses dibawah ini ;
* 'Penjual Software Bajakan Perlu Dihukum Denda'
* Tiga Penjual Software Bajakan Masuk Cipinang

0 Comments:

Post a Comment

<< Home