Friday, August 18, 2006

Seputar Lisensi Software

Apa Kerugian menggunakan software bajakan.
Kerugiannya antara lain:
  • Tidak mendapatkan sevice yang memadai.
  • Tidak mendapat dukungan teknis dibandingkan dengan software yang ASLI.
  • Biasanya software yang palsu itu mudah kena virus dan gampang rusak.
  • Mempertaruhkan reputasi perusahaan sehingga khusus perusahaan yang memiliki lingkup bisnis secara global, akan sulit mendapatkan kepercayaan pasar internaional karena menggunakan software illegal.

Apa dampaknya dari perusahaan yang belum menggunakan lisensi software secara penuh (not fully compliant)
Perusahaan software tidak memberikan tindakan khusus kepada perusahaan yang masih belum 100% compliant karena penegakan hukum bukan menjadi tanggung jawab perusahaan software. Upaya produsen software untuk melindungi pelanggan yang membeli lisensi ASLI berbeda-beda. Microsoft, misalnya menganjurkan pelanggan, menyimpan bukti pembelian dari reseller resmi dan menunjukan catatan kepemilikan lisensi (license purchase record) sehingga jika sewaktu waktudi kunjungi pihak audit external, pelanggan dapat menunjukan catatan tersebut. Pelanggan pun dapat mencocokan catatan lisensi yang dimilikinya melaui website sepanjang telah melakukan aktivasi saat awal pembelian. Namun catatan pembelian lisensi ini hanya terbatas pada pembelian model open licence, select agreement dan enterprise agreement. Khusus pembelian OEM, dan retail (full package product) tidak tercatat secara online karena yang terdaftar hanya pembelian a/n reseller. Catatan ini harus sesuai dengan dokumen pembelian yang dimiliki pelanggan. Semua perusahaan software sangat menganjurkan agar customer dapat melengkapi lisensi secara penuh (100% compliant)



Bagaiman caranya agar kami mengetahui apakah lisensi software kami miliki telah 100% compliant?
Tersedia banyak perangkat yag dapat digunakan untuk mengetahui inventarisasi software anda salah satunya melalui program Software Asset Management (SAM). Perusahaan dikategorikan telah 100% compliant apabia jumlah lisensi yang dibeli adalah sama dengan jumlah piranti lunak yang diinstall ke seluruh komputer yang ada. Sebagai contoh: jika perusahaan memiliki 200 PC dan membeli 200 lisensi kemudian diinstall ke 200 PC tersebut, perusahaan dikatakan telah 100% compliant. Namun jika perusahaan membeli lisensi 200 PC kemudian diinstall ke 300 PC, maka hal ini dikategorikan sebagai underlicencing (100 lisensi tersebut dinyatakan ilegal). Khusus untuk mengetahui apakah software microsoft yang digunakn telah tepat, microsoft memiliki tools gratis yang dapat dimanfaatkan perusahaan yaitu melaui MSIA (Microsoft Software Inventory Analysis) silahkan Klik di
www.microsoft.com/sam/msia



Informasi ini disunting dari Media Indonesia tanggal 14 Agustus 2006. Untuk informasi lebih lanjut mengenai seputar lisensi software silahkan kunjungi:

www.microsoft.com/indonesia/genuine

informasi terkait mengenai seputar software dapat diakses dibawah ini;

* Software bajakan


1 Comments:

At 5:13 PM, Blogger dittadara said...

wah bener banged ! tapi pasti mahal banged ya software aslinya kecuali klo langsung dapet pas baru beli komp.. :)

 

Post a Comment

<< Home